Minggu, 25 Oktober 2015

Tasyabuh , Ciri-ciri Tasyabuh, & Hikmah Larangan Tasyabuh

Apa Itu Tasyabuh , Ciri-cirinya dan Hikmahnya.

Vicky Mardyansyah·25 Oktober 2015

Tasyabuh adalah penyerupaan terhadap orang-orang kafir dengan seluruh jenisnya dalam hal akidah atau ibadah atau adat atau cara hidup yang merupakan kekhususan mereka (orang-orang kafir). ” Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barang siapa menyerupai suatu kaum, dia termasuk golongan mereka.”
(HR. Abu Dawud no. 4026 dengan sanad yang hasan. Lihat Jilbab al-Mar’atul Muslimah hlm. 203 karyaal-Albani) 
dan dalam riwayat lain :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya”. (HR. Abu Daud no. 4031 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 1/676)
“Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai kaum selain kami.” (HR. At-Tirmizi no. 2695)

Seorang muslim tidak diperbolehkan memakai pakaian yang tasyabuh (menyerupai) orang kafir, baik ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) maupun ‘ajam (Romawi dan Persia). Dalam prinsip agama Islam, kaum muslimin dilarang keras bersikap tasyabuh dengan orang kafir dalam hal ibadah, hari raya, pakaian, bahkan semua perkara, baik ushul maupun ahkam. Cukup banyak ayat yang melarang tasyabuh. Di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wata’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انظُرْنَا وَاسْمَعُوا ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad), “Raa’ina”, tetapi katakanlah, “Unzhurna”, dan “Dengarlah.” Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (al-Baqarah: 104)
Ibnu Katsir juga menegaskan tatkala menafsirkan surat al-Hadid ayat16, “Oleh sebab itulah, Allah Subhanahu wata’ala melarang kaum mukminin tasyabuh dengan mereka dalam segala urusan ushul dan ahkam.” Al-Imam Muhammad bin ‘Amir ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan, siapa pun yang menyerupai orang fasik, orang kafir, atau ahli bid’ah, pada segala sesuatu yang menjadi kekhususan mereka, baik pakaian, kendaraan, maupun penampilan, dia termasuk golongan mereka.”
Para ulama berkata, “Apabila seseorang menyerupai orang kafir dalam hal pakaian dan meyakini bahwa dengan itu dia seperti orang kafir tersebut, dia kafir. Namun, apabila tidak ada keyakinan demikian, ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha. Ada yang berpendapat bahwa dia kafir, dan itu adalah zahir (teks) hadits. Ada pula yang berpendapat tidak kafir, hanya saja perlu diberi pelajaran.” (Subulus Salam 4/321 cet. I, Darul Fikr Beirut, 1992 M/1411 H)

Jika demikian berbahayanya masalah ini, kapankah seorang muslim dikatakan telah menyerupai orang kafir? Pertanyaan sangatlah penting terutama setelah kita jumpai sebagian orang yang dengan sangat mudah memvonis seseorang telah melakukan tasyabbuh/menyerupai orang kafir tanpa kaedah yang jelas.


Setelah mentelaah beberapa penjelasan ulama dalam hal ini bisa kita simpulkan adanya beberapa pandangan tentang hal ini. Sunnatullah, Orang Muslim akan Mengikuti Jejak Orang Kafir Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ

“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319) Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. (QS. Al-Baqarah [2]: 120)

Mereka mamasukkan gaya hidup mereka yang rusak dan keropos ke dalam tatanan hidup kaum muslimin yang indah nan damai ini. Dengan propaganda yang bertubi-tubi mereka tanamkan dogma bahwa ajaran Islam ini sudah kuno tak layak untuk direalisasikan di zaman modern ini. Dan realita yang ada, tak dapat dipungkiri bahwa kebanyakan kaum muslimin telah mencontoh kehidupan orang-orang kafir. Ibnu Taimiyah menjelaskan, tidak diragukan lagi bahwa umat Islam ada yang kelak akan mengikuti jejak Yahudi dan Nashrani dalam sebagian perkara. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 27: 286.

Syaikhul Islam menerangkan pula bahwa dalam shalat ketika membaca Al Fatihah kita selalu meminta pada Allah agar diselamatkan dari jalan orang yang dimurkai dan sesat yaitu jalannya Yahudi dan Nashrani. Dan sebagian umat Islam ada yang sudah terjerumus mengikuti jejak kedua golongan tersebut. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 1: 65.

Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas menjelaskan, “Yang dimaksud dengan syibr (sejengkal) dan dziroo’ (hasta) serta lubang dhob (lubang hewan tanah yang penuh lika-liku), adalah permisalan bahwa tingkah laku kaum muslimin sangat mirip sekali dengan tingkah Yahudi dan Nashroni. Yaitu kaum muslimin mencocoki mereka dalam kemaksiatan dan berbagai penyimpangan, bukan dalam hal-hal kekafiran mereka yang diikuti. Perkataan beliau ini adalah suatu mukjizat bagi beliau karena apa yang beliau katakan telah terjadi saat-saat ini.” (Syarh Muslim, 16: 219)

1. Semua tindakan orang kafir yang merupakan syiar khusus mereka diharamkan atas umat Islam untuk melakukan dan menggunakannya. Inilah larangan yang masuk di dalam hadits:
 وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barang siapa menyerupai suatu kaum, ia termasuk golongan mereka.”

2. Apabila orang kafir melakukan sesuatu walaupun bukan syiar khusus mereka dan memungkinkan bagi umat Islam untuk menyelisihi mereka, wajib bagi kita menyelisihi mereka. Masalah satu ini yang jarang diperhatikan oleh para pencari ilmu bahkan oleh sebagian ulama, padahal

اَلْمُخَالَفَةُ شَيْءٌ وَتَرْكُ التَّشَبُّهِ شَيْءٌ أََخَرَ

“Menyelisihi mereka adalah satu perkara, dan tidak tasyabuh dengan mereka adalah perkara yang lain.” Coba simak hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berikut!

إِنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى لاَ يُصْبِغُوْنَ فَخَالِفُوْهُمْ

“Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidaklah mereka menyemir rambut, maka selisihilah mereka.”
(Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) (Lihat al-Fatwa min Ziinati binti Hawa hlm. 72—73, Ummu Salamah as-Salafiyah)
Dan termasuk pokok-pokok aqidah Islam
adalah wajib bagi setiap muslim untuk berloyalitas kepada sesamanya dan memusuhi orang-orang kafir. Maka hendaknya ia mencintai ahli tauhid dengan penuh keikhlasan dan memberikan wala’ (kasih sayang) kepada mereka.

Hendaknya membenci ahli syirik dan menegakkan pilar permusuhan terhadap mereka. Dan inilah ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihi salam dan ummatnya. Kita diperintah untuk mencontoh mereka. Sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Qur’an, “Sesungguhnya telah ada suri tauladan bagimu pada Ibrahim dan orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami ingkari (kekafiranmu) dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. “Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” Ibrahim berkata: “Ya Rabb kami, hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4).

Bahkan Allah Ta’ala melarang orang-orang mu’min berloyalitas terhadap orang kafir walaupun mereka itu orang yang paling dekat. Sebagaimana Allah telah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu menjadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu pemimpin-pemimpinmu, jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin-pemimpinmu, maka mereka-mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. At-Taubah [9]: 23).
Allah dengan tegas melarang kita bersikap loyal terhadap orang kafir. Diantara bentuk loyalitas adalah meniru gaya hidup mereka seperti mencukur jenggot, memanjangkan kumis, ikut serta dalam perayaan mereka semisal perayaan natal, valentine, dan hari raya lain yang bukan hari raya Iedul fithri dan Idul Adha, semua itu merupakan tasyabbuh terhadap mereka. Padahal Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari kaum tersebut.
(HR. Tirmdizi dan Abu Dawud, dikatakan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaul Ghalil: Hasan Shahih 1269)

Berkata Syaikh al-Fauzan: “Maka Allah Ta’ala telah melarang berloyalitas terhadap Yahudi dan Nasrani dan hal tersebut mencakup cinta kepada mereka dalam hati, menolong mereka, membela mereka, berbuat baik dan senang kepada mereka, semua itu termasuk wala’ atau loyalitas terhadap mereka.” Dengan demikian, berloyalitas terhadap orang kafir mencakup gaya hidup mereka dan menyerupai ciri khas mereka- hukumnya haram. Maka sepatutnya bagi kaum muslimin untuk merealisasikan pokok-pokok Islam, di antaranya ialah memberikan wala’ (loyalitas) kepada sesama muslim dan bara’ (membenci dan memusuhi) orang-orang kafir.

Tasyabbuh dengan Kafir ada yang pasti dilarang dan tidak. Yang pasti dilarang adalah Tasyabbuh dengan orang kafir dengan perkara-perkara yang merupakan syi’ar-syi’ar agama mereka. Sedang yang belum pasti dilarang adalah tasyabbuh pada selain hal itu berupa perkara-perkara duniawi. Maka hukum Tasyabbuh ini, bisa saja cuma mubah, makruh, mustahab, haram atau wajib, tergantung perkara yang menuntutnya. Lihat saja senjata-senjata yang dipakai Mujahidin bukankah itu semua buatan orang kafir?? Kalau tasyabbuh jenis ini dilarang, bagaimana mungkin kaum muslimin bisa menang melawan mereka? Begitu juga komputer dan segenap isinya yang dipakai jutaan kaum muslimin dunia. Menyerupai orang-orang kafir adalah sesuatu yang terlarang dalam syariat, dan terdapat dalil yang shahih tentang larangan tersebut dalam hadits-hadits berikut ini : Dari Amr ibn Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ

“Bukan termasuk golongan kami siapa yang menyerupai kaum selain kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi, juga Nashrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya” (HR Tirmidzi, hasan)
Juga terdapat hadits dalam masalah menyelisihi kaum musyrikin yaitu dari Ibn Umar dari Nabi shallallaahu alaihi wa sallam beliau bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot, pendekkanlah kumis” (Muttafaqun ‘alaih)
Dari Ya’la ibn Syaddad ibn Aus dari bapaknya beliau berkata, Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisihilah kaum Yahudi karena sesungguhnya mereka tidak pernah shalat dengan memakai sandal mereka dan tidak pula dengan khuf mereka” (HR Abu Dawud, sanadnya hasan) Sabda beliau shallallaahu alaihi wa sallam, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka”, maksudnya dalam bentuk :

• Berpenampilan dengan pakaian mereka • Berperilaku seperti gaya hidup mereka
• Beretika dengan etika mereka
• Berjalan di atas jalan hidup dan petunjuk mereka
• Berpakaian seperti pakaian mereka • Dan mengikuti sebagian perilaku mereka (yang khusus)
• Ini semua termasuk perbuatan menyerupai orang kafir yang sebenar-benarnya, karena adanya kesesuaian dalam perkara fisik maupun batin, maka (siapa yang melakukan perbuatan ini) termasuk dalam golongan mereka.
• Sebagian ulama mengatakan, makna hadits tersebut adalah: barangsiapa yang menyerupai orang-orang shalih dan mengikuti mereka, ia akan dimuliakan sebagaimana orang-orang shalih dimuliakan Dan siapa yang menyerupai orang-orang fasiq, ia akan dihinakan sebagaimana orang-orang fasiq itu juga dihinakan. Dan siapa yang terdapat padanya ciri-ciri orang mulia, ia akan ikut dimuliakan walaupun belum tentu ia memang orang yang mulia.
• Hendaklah diperhatikan bahwasanya kata “tasyabbuh” berasal dari wazan “tafa’ul” dalam bahasa Arab, yang bermakna muthawa’ah (menurut), takalluf (memaksa), tadarruj (bertahap atau parsial) dalam melakukan suatu perbuatan. Kata kerja dengan wazan ini mengandung faidah : Yaitu perbuatan tasyabbuh dilakukan sedikit demi sedikit, awalnya seseorang merasa terpaksa dengan perbuatan ini hingga lama-lama ia menurut dan terbiasa mengerjakannya.
Sehingga dapat dikatakan : ‘barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia lama kelamaan akan tunduk kepada mereka!‘. Oleh karena itu dianjurkan agar setiap muslim tidak bermudah-mudahan dalam melakukan perbuatan sekecil apapun menyerupai orang kafir, karena ia adalah pintu menuju ketundukan kepada mereka. Dan kaidah saddud dzara’i, menutup pintu keburukan ialah suatu kaidah yang telah baku dalam syariat. Maksud menyerupai orang kafir yaitu menyerupai dalam hal-hal yang menjadi kekhususan mereka. Apabila suatu perkara bukan menjadi suatu ciri khusus mereka, maka kita disyariatkan untuk menyelisihi sifatnya saja. Contoh : memakai jam tangan. Jam tangan bukanlah ciri khusus orang kafir maka dalam hal ini boleh memakai jam tangan. Adapun penyelisihan dilakukan dalam bentuk mengenakannya di tangan kanan, apabila mereka terbiasa mengenakannya di tangan kiri. Atau misalnya contoh dalam penggunaan kalender lunar, sebagai ganti kalender solar yang biasa mereka pergunakan. Dalam hal ini meskipun bukan termasuk bentuk menyerupai orang kafir karena bukan kekhususan mereka, akan tetapi kita tetap disyariatkan untuk menyelisihi mereka.


Berikut uraiannya:
a. Di antara bentuk tasyabbuh ada yang merupakan kesyirikan dan kekafiran yang mengeluarkan pelakunya dari agama. Misalnya: Perbuatan menta’thil (menolak) seluruh nama dan sifat Allah, mengingkari ilmu Allah terhadap taqdir, meyakini Allah Ta’ala menitis ke dalam makhluknya atau Dia berada dimana-mana, dan mengkultuskan sebagian makhluk serta mengangkat mereka sampai ke jenjang ibadah. Semua keyakinan ini diimpor oleh orang-orang zindiq ke dalam Islam dari Yahudi, Nashrani, dan Majusi.
b. Di antaranya ada yang merupakan maksiat dan kefasikan yang dihukumi sebagai dosa besar. Misalnya menyerupai mereka dalam masalah ibadah dan adat. Dalam masalah ibadah, contohnya: merayakan Isra Mi’raj yang menyerupai Nashrani dalam kenaikan Isa Al-Masih, merayakan maulid Nabi yang menyerupai mereka dalam natal, tahun baru hijriah yang menyerupai perayaan tahun baru masehi, dan selainnya. Hal itu karena id (hari raya) adalah termasuk ibadah yang kaum muslimin beribadah kepada Allah dengannya, sehingga wajib hanya terbatas pada dalil yang ada (tauqifiyah). Adapun dalam masalah adat, contohnya seperti: makan dan minum dengan tangan kiri, memakai perhiasan emas dan memakai pakaian dari sutera bagi laki-laki, makan dan minum dari bejana yang terbuat dari emas, mencukur jenggot, dan selainnya.
c. Di antaranya ada yang makruh. Yaitu semua perkara yang dalil-dalil, zhahirnya saling bertentangan antara yang membolehkan dan yang melarang. Tetapi, untuk mencegah jatuhnya kaum muslimin ke dalam tasyabbuh yang diharamkan maka bentuk ketiga ini pun telah dilarang oleh syari’at . Hikmah Diharamkannya Tasyabbuh Kepada Orang Kafir.

Berikut uraian sebagian hikmah pelarangannya yang disebutkan oleh para ulama:

1. Tasyabbuh kepada orang kafir akan melahirkan kesesuaian dan keselarasan dengan mereka dalam masalah-masalah yang zhahir, seperti cara dan model berpakaian, cara bersisir, cara berjalan dan berbicara, dan demikian seterusnya, yang pada gilirannya mengantarkan kepada kesamaan dalam akhlak, amalan, dan keyakinan, wal’iyadzu billah. Hal ini bisa disaksikan dengan panca indera, bagaimana seseorang yang memakai pakaian tentara misalnya, maka tentu dia akan mendapati dalam dirinya perasaan berani dan dia akan bertingkah laku sebagaimana halnya tentara, demikian seterusnya. Lihat Al-Iqtidha` hal 11.
2. Tasyabbuh kebanyakannya akan mengarahkan kepada perbuatan mengagumi dan mengidolakan pribadi-pribadi orang-orang kafir, yang pada gilirannya akan membuat dirinya kagum kepada adat, hari raya, ibadah, dan aqidah mereka yang dari awal sampai akhirnya di bangun di atas kebatilan dan kerusakan. Dan hal ini tentunya akan menyebabkan pudar atau bahkan hilangnya agama Islam dari dalam hatinya, tidak kagum terhadap Islam, bahkan acuh tak acuh serta malu mengakui dirinya sebagai muslim. Karenanya tidaklah kita dapati ada muslim yang menokohkan orang kafir kecuali padanya ada sikap kurang mengagungkan Islam, jahil dalam masalah agama, dan lalai -kalau kita tidak katakan meninggalkan- dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.
3. Tasyabbuh akan menumbuhkan benih kasih sayang dan loyalitas kepada orang-orang kafir, dan ini hukumnya -paling minimal- adalah haram dan merupakan dosa besar. Allah Ta’ala menyatakan:
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Mujadilah: 22)
Dan tentunya sikap ini juga akan melahirkan lawannya, berupa memusuhi orang-orang yang mengamalkan sunnah Nabi , berusaha menghalangi dakwah mereka, bahkan dada-dada mereka (pelaku tasyabbuh) merasa sesak ketika mereka dilarang untuk berbuat bid’ah yang berbau tasyabbuh dalam agama,. Lihat Al-Iqtidha` hal. 221.
_________________________________
Bingung mencari tempat untuk Umroh dan Haji khusus sesuai sunnah ?
Umroh & Haji Khusus
Selatour Travel Sunnah
No Izin Haji D/57/2015 dan Izin Umroh no.D/127/2015
Pembimbing :
1.Ust. Abu Yahya Badru Salam, Lc
2.Ust. Maududi Abdullah, Lc
3.Ust. Abu Zubaer Hawaary, Lc
4.Ust Ahmad Zainuddin, Lc
Informasi Selengkapnya
Contact Person:
Vicky Mardyansyah, HP/WA : 082210202727
www.facebook.com/AnNashiihah
www.facebook.com/vickysalafi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar