Apa Itu Tasyabuh , Ciri-cirinya dan Hikmahnya.
Vicky Mardyansyah·25 Oktober 2015
Tasyabuh adalah penyerupaan terhadap orang-orang kafir dengan seluruh
jenisnya dalam hal akidah atau ibadah atau adat atau cara hidup yang
merupakan kekhususan mereka (orang-orang kafir). ” Abdullah bin Umar
radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, dia termasuk golongan mereka.”
(HR. Abu Dawud no. 4026 dengan sanad yang hasan. Lihat Jilbab al-Mar’atul Muslimah hlm. 203 karyaal-Albani)
dan dalam riwayat lain :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya”.
(HR. Abu Daud no. 4031 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam
Ash-Shahihah: 1/676)
“Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai kaum selain kami.” (HR. At-Tirmizi no. 2695)
Seorang muslim tidak diperbolehkan memakai pakaian yang tasyabuh
(menyerupai) orang kafir, baik ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) maupun
‘ajam (Romawi dan Persia). Dalam prinsip agama Islam, kaum muslimin
dilarang keras bersikap tasyabuh dengan orang kafir dalam hal ibadah,
hari raya, pakaian, bahkan semua perkara, baik ushul maupun ahkam. Cukup
banyak ayat yang melarang tasyabuh. Di antaranya adalah firman Allah
Subhanahu wata’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انظُرْنَا وَاسْمَعُوا ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad),
“Raa’ina”, tetapi katakanlah, “Unzhurna”, dan “Dengarlah.” Dan bagi
orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (al-Baqarah: 104)
Ibnu Katsir juga menegaskan tatkala menafsirkan surat al-Hadid ayat16,
“Oleh sebab itulah, Allah Subhanahu wata’ala melarang kaum mukminin
tasyabuh dengan mereka dalam segala urusan ushul dan ahkam.” Al-Imam
Muhammad bin ‘Amir ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini
adalah dalil yang menunjukkan, siapa pun yang menyerupai orang fasik,
orang kafir, atau ahli bid’ah, pada segala sesuatu yang menjadi
kekhususan mereka, baik pakaian, kendaraan, maupun penampilan, dia
termasuk golongan mereka.”
Para ulama berkata, “Apabila seseorang
menyerupai orang kafir dalam hal pakaian dan meyakini bahwa dengan itu
dia seperti orang kafir tersebut, dia kafir. Namun, apabila tidak ada
keyakinan demikian, ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha. Ada yang
berpendapat bahwa dia kafir, dan itu adalah zahir (teks) hadits. Ada
pula yang berpendapat tidak kafir, hanya saja perlu diberi pelajaran.”
(Subulus Salam 4/321 cet. I, Darul Fikr Beirut, 1992 M/1411 H)
Jika demikian berbahayanya masalah ini, kapankah seorang muslim
dikatakan telah menyerupai orang kafir? Pertanyaan sangatlah penting
terutama setelah kita jumpai sebagian orang yang dengan sangat mudah
memvonis seseorang telah melakukan tasyabbuh/menyerupai orang kafir
tanpa kaedah yang jelas.
Setelah mentelaah beberapa penjelasan
ulama dalam hal ini bisa kita simpulkan adanya beberapa pandangan
tentang hal ini. Sunnatullah, Orang Muslim akan Mengikuti Jejak Orang
Kafir Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ
قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ . فَقِيلَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ
“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi
sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada
yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah
mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab,
“Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319) Orang-orang
Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti
agama mereka. (QS. Al-Baqarah [2]: 120)
Mereka mamasukkan gaya
hidup mereka yang rusak dan keropos ke dalam tatanan hidup kaum muslimin
yang indah nan damai ini. Dengan propaganda yang bertubi-tubi mereka
tanamkan dogma bahwa ajaran Islam ini sudah kuno tak layak untuk
direalisasikan di zaman modern ini. Dan realita yang ada, tak dapat
dipungkiri bahwa kebanyakan kaum muslimin telah mencontoh kehidupan
orang-orang kafir. Ibnu Taimiyah menjelaskan, tidak diragukan lagi bahwa
umat Islam ada yang kelak akan mengikuti jejak Yahudi dan Nashrani
dalam sebagian perkara. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 27: 286.
Syaikhul Islam menerangkan pula bahwa dalam shalat ketika membaca Al
Fatihah kita selalu meminta pada Allah agar diselamatkan dari jalan
orang yang dimurkai dan sesat yaitu jalannya Yahudi dan Nashrani. Dan
sebagian umat Islam ada yang sudah terjerumus mengikuti jejak kedua
golongan tersebut. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 1: 65.
Imam Nawawi
rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas menjelaskan, “Yang
dimaksud dengan syibr (sejengkal) dan dziroo’ (hasta) serta lubang dhob
(lubang hewan tanah yang penuh lika-liku), adalah permisalan bahwa
tingkah laku kaum muslimin sangat mirip sekali dengan tingkah Yahudi dan
Nashroni. Yaitu kaum muslimin mencocoki mereka dalam kemaksiatan dan
berbagai penyimpangan, bukan dalam hal-hal kekafiran mereka yang
diikuti. Perkataan beliau ini adalah suatu mukjizat bagi beliau karena
apa yang beliau katakan telah terjadi saat-saat ini.” (Syarh Muslim, 16:
219)
1. Semua tindakan orang kafir yang merupakan syiar khusus
mereka diharamkan atas umat Islam untuk melakukan dan menggunakannya.
Inilah larangan yang masuk di dalam hadits:
وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ
فَهُوَ مِنْهُمْ “Barang siapa menyerupai suatu kaum, ia termasuk
golongan mereka.”
2. Apabila orang kafir melakukan sesuatu
walaupun bukan syiar khusus mereka dan memungkinkan bagi umat Islam
untuk menyelisihi mereka, wajib bagi kita menyelisihi mereka. Masalah
satu ini yang jarang diperhatikan oleh para pencari ilmu bahkan oleh
sebagian ulama, padahal
اَلْمُخَالَفَةُ شَيْءٌ وَتَرْكُ التَّشَبُّهِ شَيْءٌ أََخَرَ
“Menyelisihi mereka adalah satu perkara, dan tidak tasyabuh dengan
mereka adalah perkara yang lain.” Coba simak hadits Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam berikut!
إِنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى لاَ يُصْبِغُوْنَ فَخَالِفُوْهُمْ
“Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidaklah mereka menyemir rambut, maka selisihilah mereka.”
(Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) (Lihat al-Fatwa
min Ziinati binti Hawa hlm. 72—73, Ummu Salamah as-Salafiyah)
Dan termasuk pokok-pokok aqidah Islam
adalah wajib bagi setiap muslim
untuk berloyalitas kepada sesamanya dan memusuhi orang-orang kafir. Maka
hendaknya ia mencintai ahli tauhid dengan penuh keikhlasan dan
memberikan wala’ (kasih sayang) kepada mereka.
Hendaknya
membenci ahli syirik dan menegakkan pilar permusuhan terhadap mereka.
Dan inilah ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihi salam dan ummatnya. Kita
diperintah untuk mencontoh mereka. Sebagaimana Allah berfirman dalam
Al-Qur’an, “Sesungguhnya telah ada suri tauladan bagimu pada Ibrahim dan
orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum
mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang
kamu sembah selain Allah. Kami ingkari (kekafiranmu) dan telah nyata
antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai
kamu beriman kepada Allah saja. “Kecuali perkataan Ibrahim kepada
bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku
tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” Ibrahim
berkata: “Ya Rabb kami, hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan
hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan kepada Engkaulah kami
kembali.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4).
Bahkan Allah Ta’ala
melarang orang-orang mu’min berloyalitas terhadap orang kafir walaupun
mereka itu orang yang paling dekat. Sebagaimana Allah telah berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu menjadikan bapak-bapak dan
saudara-saudaramu pemimpin-pemimpinmu, jika mereka lebih mengutamakan
kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka
pemimpin-pemimpinmu, maka mereka-mereka itulah orang-orang yang zhalim.”
(QS. At-Taubah [9]: 23).
Allah dengan tegas melarang kita bersikap
loyal terhadap orang kafir. Diantara bentuk loyalitas adalah meniru
gaya hidup mereka seperti mencukur jenggot, memanjangkan kumis, ikut
serta dalam perayaan mereka semisal perayaan natal, valentine, dan hari
raya lain yang bukan hari raya Iedul fithri dan Idul Adha, semua itu
merupakan tasyabbuh terhadap mereka. Padahal Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa sallam bersabda; Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia
termasuk dari kaum tersebut.
(HR. Tirmdizi dan Abu Dawud, dikatakan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaul Ghalil: Hasan Shahih 1269)
Berkata Syaikh al-Fauzan: “Maka Allah Ta’ala telah melarang
berloyalitas terhadap Yahudi dan Nasrani dan hal tersebut mencakup cinta
kepada mereka dalam hati, menolong mereka, membela mereka, berbuat baik
dan senang kepada mereka, semua itu termasuk wala’ atau loyalitas
terhadap mereka.” Dengan demikian, berloyalitas terhadap orang kafir
mencakup gaya hidup mereka dan menyerupai ciri khas mereka- hukumnya
haram. Maka sepatutnya bagi kaum muslimin untuk merealisasikan
pokok-pokok Islam, di antaranya ialah memberikan wala’ (loyalitas)
kepada sesama muslim dan bara’ (membenci dan memusuhi) orang-orang
kafir.
Tasyabbuh dengan Kafir ada yang pasti dilarang dan tidak.
Yang pasti dilarang adalah Tasyabbuh dengan orang kafir dengan
perkara-perkara yang merupakan syi’ar-syi’ar agama mereka. Sedang yang
belum pasti dilarang adalah tasyabbuh pada selain hal itu berupa
perkara-perkara duniawi. Maka hukum Tasyabbuh ini, bisa saja cuma
mubah, makruh, mustahab, haram atau wajib, tergantung perkara yang
menuntutnya. Lihat saja senjata-senjata yang dipakai Mujahidin bukankah
itu semua buatan orang kafir?? Kalau tasyabbuh jenis ini dilarang,
bagaimana mungkin kaum muslimin bisa menang melawan mereka? Begitu juga
komputer dan segenap isinya yang dipakai jutaan kaum muslimin dunia.
Menyerupai orang-orang kafir adalah sesuatu yang terlarang dalam
syariat, dan terdapat dalil yang shahih tentang larangan tersebut dalam
hadits-hadits berikut ini : Dari Amr ibn Syu’aib dari bapaknya dari
kakeknya bahwasanya Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ
وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ
بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ
“Bukan termasuk golongan kami siapa yang menyerupai kaum selain kami.
Janganlah kalian menyerupai Yahudi, juga Nashrani, karena sungguh mereka
kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani
memberi salam dengan isyarat telapak tangannya” (HR Tirmidzi, hasan)
Juga terdapat hadits dalam masalah menyelisihi kaum musyrikin yaitu
dari Ibn Umar dari Nabi shallallaahu alaihi wa sallam beliau bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot, pendekkanlah kumis” (Muttafaqun ‘alaih)
Dari Ya’la ibn Syaddad ibn Aus dari bapaknya beliau berkata, Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisihilah kaum Yahudi karena sesungguhnya mereka tidak pernah
shalat dengan memakai sandal mereka dan tidak pula dengan khuf mereka”
(HR Abu Dawud, sanadnya hasan) Sabda beliau shallallaahu alaihi wa
sallam, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari
mereka”, maksudnya dalam bentuk :
• Berpenampilan dengan pakaian mereka • Berperilaku seperti gaya hidup mereka
• Beretika dengan etika mereka
• Berjalan di atas jalan hidup dan petunjuk mereka
• Berpakaian seperti pakaian mereka • Dan mengikuti sebagian perilaku mereka (yang khusus)
• Ini semua termasuk perbuatan menyerupai orang kafir yang
sebenar-benarnya, karena adanya kesesuaian dalam perkara fisik maupun
batin, maka (siapa yang melakukan perbuatan ini) termasuk dalam golongan
mereka.
• Sebagian ulama mengatakan, makna hadits tersebut adalah:
barangsiapa yang menyerupai orang-orang shalih dan mengikuti mereka, ia
akan dimuliakan sebagaimana orang-orang shalih dimuliakan Dan siapa
yang menyerupai orang-orang fasiq, ia akan dihinakan sebagaimana
orang-orang fasiq itu juga dihinakan. Dan siapa yang terdapat padanya
ciri-ciri orang mulia, ia akan ikut dimuliakan walaupun belum tentu ia
memang orang yang mulia.
• Hendaklah diperhatikan bahwasanya kata
“tasyabbuh” berasal dari wazan “tafa’ul” dalam bahasa Arab, yang
bermakna muthawa’ah (menurut), takalluf (memaksa), tadarruj (bertahap
atau parsial) dalam melakukan suatu perbuatan. Kata kerja dengan wazan
ini mengandung faidah : Yaitu perbuatan tasyabbuh dilakukan sedikit demi
sedikit, awalnya seseorang merasa terpaksa dengan perbuatan ini hingga
lama-lama ia menurut dan terbiasa mengerjakannya.
Sehingga dapat
dikatakan : ‘barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia lama kelamaan
akan tunduk kepada mereka!‘. Oleh karena itu dianjurkan agar setiap
muslim tidak bermudah-mudahan dalam melakukan perbuatan sekecil apapun
menyerupai orang kafir, karena ia adalah pintu menuju ketundukan kepada
mereka. Dan kaidah saddud dzara’i, menutup pintu keburukan ialah suatu
kaidah yang telah baku dalam syariat. Maksud menyerupai orang kafir
yaitu menyerupai dalam hal-hal yang menjadi kekhususan mereka. Apabila
suatu perkara bukan menjadi suatu ciri khusus mereka, maka kita
disyariatkan untuk menyelisihi sifatnya saja. Contoh : memakai jam
tangan. Jam tangan bukanlah ciri khusus orang kafir maka dalam hal ini
boleh memakai jam tangan. Adapun penyelisihan dilakukan dalam bentuk
mengenakannya di tangan kanan, apabila mereka terbiasa mengenakannya di
tangan kiri. Atau misalnya contoh dalam penggunaan kalender lunar,
sebagai ganti kalender solar yang biasa mereka pergunakan. Dalam hal ini
meskipun bukan termasuk bentuk menyerupai orang kafir karena bukan
kekhususan mereka, akan tetapi kita tetap disyariatkan untuk menyelisihi
mereka.
Berikut uraiannya:
a. Di antara bentuk
tasyabbuh ada yang merupakan kesyirikan dan kekafiran yang mengeluarkan
pelakunya dari agama. Misalnya: Perbuatan menta’thil (menolak) seluruh
nama dan sifat Allah, mengingkari ilmu Allah terhadap taqdir, meyakini
Allah Ta’ala menitis ke dalam makhluknya atau Dia berada dimana-mana,
dan mengkultuskan sebagian makhluk serta mengangkat mereka sampai ke
jenjang ibadah. Semua keyakinan ini diimpor oleh orang-orang zindiq ke
dalam Islam dari Yahudi, Nashrani, dan Majusi.
b. Di antaranya
ada yang merupakan maksiat dan kefasikan yang dihukumi sebagai dosa
besar. Misalnya menyerupai mereka dalam masalah ibadah dan adat. Dalam
masalah ibadah, contohnya: merayakan Isra Mi’raj yang menyerupai
Nashrani dalam kenaikan Isa Al-Masih, merayakan maulid Nabi yang
menyerupai mereka dalam natal, tahun baru hijriah yang menyerupai
perayaan tahun baru masehi, dan selainnya. Hal itu karena id (hari raya)
adalah termasuk ibadah yang kaum muslimin beribadah kepada Allah
dengannya, sehingga wajib hanya terbatas pada dalil yang ada
(tauqifiyah). Adapun dalam masalah adat, contohnya seperti: makan dan
minum dengan tangan kiri, memakai perhiasan emas dan memakai pakaian
dari sutera bagi laki-laki, makan dan minum dari bejana yang terbuat
dari emas, mencukur jenggot, dan selainnya.
c. Di antaranya ada
yang makruh. Yaitu semua perkara yang dalil-dalil, zhahirnya saling
bertentangan antara yang membolehkan dan yang melarang. Tetapi, untuk
mencegah jatuhnya kaum muslimin ke dalam tasyabbuh yang diharamkan maka
bentuk ketiga ini pun telah dilarang oleh syari’at . Hikmah
Diharamkannya Tasyabbuh Kepada Orang Kafir.
Berikut uraian sebagian hikmah pelarangannya yang disebutkan oleh para ulama:
1. Tasyabbuh kepada orang kafir akan melahirkan kesesuaian dan
keselarasan dengan mereka dalam masalah-masalah yang zhahir, seperti
cara dan model berpakaian, cara bersisir, cara berjalan dan berbicara,
dan demikian seterusnya, yang pada gilirannya mengantarkan kepada
kesamaan dalam akhlak, amalan, dan keyakinan, wal’iyadzu billah. Hal ini
bisa disaksikan dengan panca indera, bagaimana seseorang yang memakai
pakaian tentara misalnya, maka tentu dia akan mendapati dalam dirinya
perasaan berani dan dia akan bertingkah laku sebagaimana halnya tentara,
demikian seterusnya. Lihat Al-Iqtidha` hal 11.
2. Tasyabbuh
kebanyakannya akan mengarahkan kepada perbuatan mengagumi dan
mengidolakan pribadi-pribadi orang-orang kafir, yang pada gilirannya
akan membuat dirinya kagum kepada adat, hari raya, ibadah, dan aqidah
mereka yang dari awal sampai akhirnya di bangun di atas kebatilan dan
kerusakan. Dan hal ini tentunya akan menyebabkan pudar atau bahkan
hilangnya agama Islam dari dalam hatinya, tidak kagum terhadap Islam,
bahkan acuh tak acuh serta malu mengakui dirinya sebagai muslim.
Karenanya tidaklah kita dapati ada muslim yang menokohkan orang kafir
kecuali padanya ada sikap kurang mengagungkan Islam, jahil dalam masalah
agama, dan lalai -kalau kita tidak katakan meninggalkan- dalam
beribadah kepada Allah Ta’ala.
3. Tasyabbuh akan menumbuhkan
benih kasih sayang dan loyalitas kepada orang-orang kafir, dan ini
hukumnya -paling minimal- adalah haram dan merupakan dosa besar. Allah
Ta’ala menyatakan:
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan
hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang
Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Mujadilah: 22)
Dan tentunya sikap ini
juga akan melahirkan lawannya, berupa memusuhi orang-orang yang
mengamalkan sunnah Nabi , berusaha menghalangi dakwah mereka, bahkan
dada-dada mereka (pelaku tasyabbuh) merasa sesak ketika mereka dilarang
untuk berbuat bid’ah yang berbau tasyabbuh dalam agama,. Lihat
Al-Iqtidha` hal. 221.
_________________________________
Bingung mencari tempat untuk Umroh dan Haji khusus sesuai sunnah ?
Umroh & Haji Khusus
Selatour Travel Sunnah
No Izin Haji D/57/2015 dan Izin Umroh no.D/127/2015
Pembimbing :
1.Ust. Abu Yahya Badru Salam, Lc
2.Ust. Maududi Abdullah, Lc
3.Ust. Abu Zubaer Hawaary, Lc
4.Ust Ahmad Zainuddin, Lc
Informasi Selengkapnya
Contact Person:
Vicky Mardyansyah, HP/WA : 082210202727
www.facebook.com/AnNashiihah
www.facebook.com/vickysalafi
Arsip Blog
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar